“Terkait dengan proyek yang menguntungkan boedel pailit (harta pailit), maka pekerjaan akan dilanjutkan dengan catatan apabila mendapat persetujuan dari pemilik proyek,” ucap Yudi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan kelanjutan pembayaran kewajiban Istaka Karya sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan kuratornya. Namun begitu, Kementerian BUMN tidak akan membiarkan para bekas karyawannya terlantar.
"Semua itu bergantung keputusan pengadilan dan kurator, soal karyawan dan sebagainya, ini kita tunggu keputusan dari kuratornya. Ada juga karyawan yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang dibutuhkan," kata Arya lebih lanjut soal nasib karyawan Istaka Karya tersebut.
BISNIS
Baca: Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.