Soal sejumlah nama perusahaan kakap yang belum mendaftar itu, pemerintah memastikan tidak khawatir. “Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia yakin seluruh PSE asing pasti mendaftar apabila mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar strategisnya. Bahkan, ketidakhadiran PSE asing berbagi pesan akan membuka kesempatan bagi pengembang Indonesia. “Sudah banyak sekarang aplikasi chatting, salah satunya ada Palapa dan lainnya. Sudah banyak pilihan di masyarakat."
Lebih jauh, Semuel mengatakan PSE yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran. “Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” tuturnya.
Kementerian Kominfo, kata Semuel, akan memberikan bantuan atau panduan melalui apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendara teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Baca: Jokowi Dorong Pabrik Minyak Makan Merah, Pengusaha Sawit: Harus Ekonomis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.