TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengatakan setelah pailitnya PT Istaka Karya (Persero), beberapa karyawan diserap oleh BUMN sejenis.
"Ada juga karyawan yang kita serap dari BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan," ujar Arya dalam rekaman suara yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Juli 2022.
Arya mengaku langkah selanjutnya soal nasib karyawan Istaka Karya bergantung pada keputusan dari pengadilan dan kurator. "Jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Istaka Karya pailit atau bangkrut. Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Putusan tersebut disampaikan oleh tim kurator pada Jumat, 15 Juli 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Adapun Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengaku menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.
"Penyelesaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tutur Yadi melalui keterangan resmi, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia mengatakan sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sedangkan total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Yadi berujar pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung" ucapnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Proyek Istaka Karya, BUMN yang Resmi Berstatus Pailit