2. Jokowi Teken PP Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Utang di Bank
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Beleid ini mengatur enam aspek, salah satunya pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif.
"Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 tersebut.
Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
Baca selengkapnya di sini.