Kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kontrak yang dimaksud adalah perjanjian lisensi, kontrak kerja atau surat perintah kerja yang diterima pelaku ekonomi kreatif.
Ketiga, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Ini adalah hak tagih atas royali yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan atau alat musik untuk penggunaan secara komersil.
Akan tetapi, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Selain soal kredit bagi pelaku ekonomi kreatif, PP ini juga mengatur lima aspek lain. Mulai dari fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual hingga infrastruktur ekonomi kreatif.
Berikutnya, PP yang diteken Jokowi itu juga mengatur insentif bagi pelaku ekonomi kreatif serta tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah hingga peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif. Terakhir, dalam PP juga disebutkan tentang penyelesaian sengketa pembiayaan.
Baca: Bos IMF Ingatkan RI soal Kebijakan Subsidi: Jangan ke Orang Kaya, tapi Fokus ke ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.