Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Rincian Jalur Laut dan Kereta Api

image-gnews
Pengunjung menjalani vaksinasi dosis ketiga di arena PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 16 Juli 2022. Adanya aturan wajib vaksin booster yang diberlakukan pemerintah mulai 17 Juli membuat pengunjung berbondong-bondong ke sentra vaksinasi itu.  ANTARA/Ulfa Jainita
Pengunjung menjalani vaksinasi dosis ketiga di arena PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 16 Juli 2022. Adanya aturan wajib vaksin booster yang diberlakukan pemerintah mulai 17 Juli membuat pengunjung berbondong-bondong ke sentra vaksinasi itu. ANTARA/Ulfa Jainita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Vaksin booster kini sudah berlaku sebagai aturan perjalanan. Termasuk di transportasi laut dan kereta api yang masih menjadi primadona masyarakat papan menengah dalam bepergian.

Harga tiketnya yang relatif terjangkau serta pengalaman mengesankan yang didapat menjadikan moda transportasi ini sebagai salah satu rujukan dalam bepergian.

Namun, terdapat regulasi atau aturan perjalanan baru dalam mengakses beberapa jenis transportasi tersebut yang berlaku. Berikut rinciannya.

Transportasi Laut

Sebagaimana dilansir dari website Kemenhub, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) No. 68 tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut. Sedangkan bagi luar negeri, terdapat SE No. 69 tahun 2022.

Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:

  1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  4. Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  6. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sedangkan persyaratan perjalanan bagi PPDN adalah:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
  2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan
  4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, atau
  7. PPDN berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Selain itu wajib mengikuti pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Transportasi Perkeretaapian

Nah, selain itu ada juga peraturan bagi PPDN yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian, syarat-syarat yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki area stasiun.
  2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Petugas juga senantiasa melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna khususnya pada jam-jam sibuk.

Sebagai tambahan, pengguna KRL juga dihimbau untuk menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Demikian informasi mengenai perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dengan transportasi laut dan kereta api. Bagi Anda yang ingin bepergian ikuti vaksin booster atau siapkan dokumen resmi kalau sudah menjalaninya. Apalagi vaksin booster itu gratis. Jangan lupa selalu memperhatikan protokol kesehatan. Have a nice trip!

DEPHUB | PT KAI

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca juga: Wajib Booster Mulai Hari Ini, Pengunjung Sentra Vaksinasi di PRJ Melonjak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

6 jam lalu

Rangkaian KA Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Budi Candra Setya
Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.


KAI Catat 4,4 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Kelas Ekonomi Jadi Favorit Masyarakat

17 jam lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KAI Catat 4,4 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Kelas Ekonomi Jadi Favorit Masyarakat

KAI mencatat jumlah penumpang selama masa angkutan Lebaran periode H-10 sampai H+10 Lebaran mencapai 4,4 juta orang.


Periode Lebaran Usai, Penumpang Kereta Api Daop 6 Yogyakarta Masih Tembus 20 Ribu

1 hari lalu

Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta Kamis 11 April 2024. Dok.istimewa
Periode Lebaran Usai, Penumpang Kereta Api Daop 6 Yogyakarta Masih Tembus 20 Ribu

Jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang naik atau turun di stasiun-stasiun wilayah Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta pasca Lebaran 2024, atau Minggu, 21 April 2024, masing-masing masih di kisaran angka 20 ribu orang. Jumlah itu masih lebih tinggi bila dibandingkan hari biasa, meskipun jika dibandingkan dengan saat awal arus mudik Lebaran 2024 lalu jumlahnya sudah semakin turun.


KAI Tebar Diskon 20 Persen dari Surabaya dan Malang

1 hari lalu

Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KAI Tebar Diskon 20 Persen dari Surabaya dan Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menawarkan promo Bursa Pariwisata yang berlaku untuk periode perjalanan 20-30 April 2024.


KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

2 hari lalu

Kereta rel diesel elektrik (KRDE) tujuan Medan - Bandara Kualanamu. ANTARA/Irsan Mulyadi
KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

Selama periode posko angkutan Lebaran, KAI Bandara mengangkut 208.076 penumpang di dua kota utama yaitu Medan dan Yogyakarta.


Libur Lebaran, Penumpang Kereta Api Semarang Mencapai 1 Juta

2 hari lalu

Penumpang kereta api di Stasiun Tawang, Semarang (Dok. Istimewa)
Libur Lebaran, Penumpang Kereta Api Semarang Mencapai 1 Juta

Jumlah penumpang kereta api yang berangkat maupun turun di wilayah Daerah Operasi 4 Semarang di masa Lebaran mencapai lebih 1 juta.


KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

4 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

4 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

5 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

5 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.