TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono meminta pemerintah memberikan kepastian waktu pemberitahuan persetujuan ekspor (PE) selain menghapus pungutan ekspor sawit. Langkah itu disebut akan mengerek harga tandan buah segar (TBS) sawit.
“Kepastian PE kalau bisa satu sampai dengan dua bulan sudah diketahui supaya eksportir lebih mudah untuk mengatur kapalnya,” kata Eddy saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.
Menurut Eddy, idealnya, kepastian PE sudah bisa diketahui satu hingga dua bulan agar eksportir bisa mengatur kapal. Ia menyebut penghapusan sementara pungutan ekspor tidak cukup untuk mempercepat kenaikan harga TBS apabila stok tangki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih penuh.
“Targetnya stok CPO (crude palm oil) nasional di angka 3-4 juta ton supaya pembelian TBS petani juga dapat berjalan lancar,” katanya. Per Juni, stok CPO nasional berkisar 6,3 juta ton.
Eddy mengatakan penyerapan TBS petani oleh pabrik kelapa sawit tergantung pada lancarnya ekspor. “Kalau stok masih tinggi tangki-tangki PKS yang masih penuh ini akan menghambat kenaikan harga TBS,” ucapnya.
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah menggratiskan pungutan tersebut hingga akhir Agustus.
"Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.
Tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah adalah US$ 200 per ton dan bea keluar (BK) US$ 288 per ton seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli. Namun, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi produsen sawit yang tidak mengikuti domestic market obligation (DMO).
Sri Mulyani mengatakan aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. "Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik." Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
EKA YUDHA SAPUTRA | PRAGA UTAMA
Baca: Bertemu Menkeu AS Janet Yellen, Sri Mulyani Sepakat Lakukan Aksi Selesaikan Krisis Pangan dan Energi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini