TEMPO.CO, Nusa Dua - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menerapkan skema tarif progresif untuk pungutan ekspor produk sawit dan turunannya pada September 2022. Skema ini mengikuti harga acuan crude palm oil atau CPO global.
"Kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik," kata Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.
Sedangkan jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor pun bakal turun dan murah. Adapun Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya.
Merujuk pada aturan terbaru, pemerintah menerapkan tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya nol rupiah alias gratis. Adapun produk itu termasuk tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), hingga used cooking oil.
Aturan ini dikeluarkan, kata Sri Mulyani, merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Dia memastikan pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Sri Mulyani melanjutkan, dana yang terkumpul dari pungutan ekspor akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut bakal dipakai untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan industri kelapa sawit, seperti biodiesel atau juga stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
PRAGA UTAMA (NUSA DUA)
Baca juga: Sri Mulyani: Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Gratis sampai Akhir Agustus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini