Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang SIM online menjadi pertanyaan yang sering ditunggu jawabannya oleh mayoritas pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Mengingat selama ini untuk mendapatkan SIM, banyak orang yang rela antre berjam-berjam di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Salah satu digitalisasi produk POLRI ini menjadi solusi praktis dalam hal pelayanan masyarakat.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali. Baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Apabila melebihi batas waktu berlakunya, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Solusi satu-satunya adalah pemilik SIM harus melakukan pendaftaran ulang dan harus melalui berbagai macam tes kembali.

Setiap harinya, Kantor Satpas tidak pernah sepi oleh pendaftar atau orang yang ingin memperpanjang SIM. Tak jarang, orang harus rela datang jauh-jauh hari agar tidak melampaui jangka waktu kadaluarsa SIM. Namun, dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah. Simak cara perpanjang SIM online termasuk syarat dan biayanya.

Syarat dokumen untuk perpanjang SIM online

Berikut ini daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM Online.

-   e-KTP (fisik dan scan).

-   Scan SIM lama.

-   Tanda tangan digital atau foto tanda tangan di atas kertas putih.

-   Pas foto formal tanpa aksesoris seperti kacamata, penutup kepala, dan tidak memakai baju hijau dengan latar belakang berwarna biru.

-   Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.

-   Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.

-   Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjangan SIM online

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

-   SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.

-   SIM B1 sebesar Rp80.000 rupiah.

-   SIM B2 sebesar Rp80.000 rupiah.

-   SIM C sebesar Rp75.000 rupiah.

-   SIM C1 sebesar Rp75.000 rupiah.

-   SIM C2 sebesar Rp75.000 rupiah.

-   SIM D sebesar Rp30.000 rupiah.

-   SIM D1 sebesar Rp30.000 rupiah.

Cara download dan registrasi aplikasi digital Korlantas POLRI

Ketika melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasiada beberapa langkah yang harus diikuti, diantaranya:

-   Install aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun AppStore.

-   Lakukan proses registrasi sesuai petunjuk seperti mengisi nomor ponsel aktif.

-   Selanjutnya pengguna akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

-   Buatlah PIN dan isi kolom konfirmasi PIN.

-   Melengkapi biodata dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan email.

-   Tekan link aktivasi yang dikirimkan lewat email.

-   Verifikasi kartu identitas dengan selfie memegang e-KTP.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi

-   Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

-   Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM.

-   Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

-   Ketikkan nomor SIM.

-   Upload beberapa file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG.

-  Isi beberapa informasi diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan seterusnya.

- Selanjutnya pengguna akan dibawa ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.

- Lengkapi data dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan  https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan.

-  Hasil kedua tes akan otomatis muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Pilih lokasi Satpas untuk menerbitkan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Cara bayar perpanjangan dan pengambilan SIM online

-   Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.

-   Pilih menu Rekening Pengembalian.

- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.

-  Pilih metode pengambilan SIM, bisa datang langsung ke kantor Satpas, diambil orang lain dengan menggunakan surat kuasa, ataupun melalui perantara kurir. Jika ingin mengambil sendiri SIM yang sudah jadi, Anda bisa datang ke kantor Satpas pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00-12:00.

-   Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.

-   Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.

Cara perpanjang SIM online via website

Selain melalui aplikasi, POLRI juga menyediakan metode perpanjangan SIM online lewat website. Selengkapnya cara-cara yang bisa Anda lakukan.

-   Buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/

-   Tekan menu Pendaftaran SIM Online.

-   Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.

-   Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.

-   Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.

-   Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.

-   Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.

-  Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.

Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak. Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Baca: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


500 Kendaraan Roda Dua untuk Satgas Urai Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2024

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
500 Kendaraan Roda Dua untuk Satgas Urai Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri menyiagakanSatgas Urai Kemacetan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2024


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.


Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.


Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Korlantas Polri Ungkap Kecelakaan di Indonesia Cukup Tinggi

26 hari lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Korlantas Polri Ungkap Kecelakaan di Indonesia Cukup Tinggi

Pelanggaran lalu lintas itu di antaranya over speed atau kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

42 hari lalu

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

45 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

45 hari lalu

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

50 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

57 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.