Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya menduga pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Kementerian Pertanian melakukan maladministrasi dalam menangani wabah PMK yang menyerang hewan ternak belakangan ini.
"Ombudsman berpandangan terdapat dugaan sangat kuat adanya maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Kamis, 14 Juli 2022.
Merujuk Pasal 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman menduga maladministrasi dilakukan Badan Karantina karena lalai melakukan pencegahan tersebut. Padahal, per tahun Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 1 triliun.
Bahkan, kata Yeka, berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu.
Yeka menyebutkan tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina. Namun begitu, lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit, salah satunya PMK di wilayah Indonesia.
ANTARA | HAMDAN C ISMAIL
Baca: Sri Mulyani Sebut 60 Persen Negara Miskin Terancam Bangkrut Akibat Utang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.