TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim telah merespons cepat dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Klaim itu menjawab dugaan Ombudsman RI bahwa Badan Karantina Kementan lalai dan abai dalam menangani PMK belakangan ini.
“Hal ini dilakukan melalui beberapa penerbitan keputusan Menteri Pertanian, surat edaran, dan pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sesaat sejak ditemukan kasus PMK pertama kali,” kata Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Dalam menangani PMK, Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan klinis hewan, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan kesehatan itu sudah dilakukan di pintu pengeluaran dan pemasukan lalu lintas hewan, yaitu bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pos lintas batas, instalasi karantina hewan milik pemerintah maupun pihak lain, dan di atas alat angkut.
Setelah itu, Karantina Pertanian juga mengamati hewan ternak dalam masa karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan di pintu pengeluaran. Selain itu, pihaknya menyiagakan seluruh laboratorium pusat yang berada di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian serta laboratorium yang berada di seluruh unit pelaksanaan teknis karantina pertanian dengan kemampuan pengujian penyakit hewan.
Untuk mencegah penularan PMK pada hewan yang dilalulintaskan, pemerintah mengupayakan pemanfaatan kapal ternak atau kapal laut agar tidak melintas zona merah daerah yang tertular PMK.
Wisnu juga mengharapkan semua pihak yang berkewajiban mengawasi kesehatan di setiap wilayah untuk terlibat aktif dan responsif dalam melaporkan penyakit PMK melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Hal ini dilakukan sebagai dasar karantina mengambil kebijakan pengawasan lalu lintas ternak.
“Karantina Pertanian bersama TNI/Polri, pemerintah daerah, bea cukai, imigrasi, dan security serta partisipasi aktif masyarakat berupaya maksimal dalam melindungi dan menjaga sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia,” katanya.