Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DFW Sebut 79 Kapal Ikan Tak Berizin Beroperasi, 10 di Antaranya Milik Asing

image-gnews
Sejumlah kapal ikan ilegal bersandar di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 4 Mei 2021. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan selama 2021 yakni hingga bulan April pihaknya telah menindak tegas 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah kapal ikan ilegal bersandar di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 4 Mei 2021. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan selama 2021 yakni hingga bulan April pihaknya telah menindak tegas 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan menuturkan dalam semester satu tahun 2022, telah ditemukan 79 kapal yang melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal. 

Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan penangkapan kapal, yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia. 

Banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman ilegal fishing saat ini berasalam dari dalam negeri. “Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah” kata Abdi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Artinya, kata Abdi, terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah. Ditemukan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi. Ia menduga selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran di bawah 30 gross ton (GT) yang beroperasi tanpa izin. 

“Di laut Arafura kami menduga ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi. Pemerintah jangan menutup mata atas kondisi ini karena praktik ini telah berlangsung lama," kata Abdi.

Menurutnya, perizinan kapal di bawah 30 GT seharusnya menjadi perhatian pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan masalah. Dirinya mengusulkan agar KKP, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama. Program yang dimaksud berbentuk pembukaan gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.

Ia berujar layanan perizinan kapal daerah di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 semestinya lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun peneliti DFW Indonesia Subhan Usman menyoroti lemahnya tata kelola perikanan. Terutama, keterdaftaran kapal dan perizinan kapal dibawah 30GT yang disebabkan oleh birokrasi berbelit dan pelayanan publik sektor perikanan yang belum membaik. “Untuk mengurus surat ukur kapal, pas kecil, pas besar dan SIPI pemilik kapal dan pelaku usaha harus berurusan dengan Syahbandar atau KSOP, Dinas Perikanan kabupaten dan Dinas Perikanan Provinsi tanpa kejelasan biaya dan waktu” kata Subhan.

Karena itu menurutnya kondisi tersebut membuat banyak pemilik kapal memilih tidak mengurus izin. Alasannya, pemilik kapal berspekulasi dalam melakukan usaha penangkapan ikan dengan resiko ditangkap. Ia berpendapat jika kapal tak berizin banyak beroperasi, maka akan berimplikasi pada rendahnya kualitas pendataan hasil tangkapan.

Menurut Subhan, kegiatan perikanan ilegal akan bertautan dengan pelaporan hasil tangkapan. Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku 2021 lalu menyebutkan terdapat sekitar 500.000 ton ikan asal Maluku yang tidak terdata.  

Baca Juga: Bagaimana Jemaah Haji Indonesia Pergi ke Mekkah Sebelum Ada Pesawat?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

22 jam lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

1 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

2 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

4 hari lalu

Orang-orang mengibarkan bendera Fatah saat protes mendukung rakyat Gaza, saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Hebron, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Oktober 2023. REUTERS/Mussa Qawasma
Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Palestina menyerukan komunitas internasional untuk melakukan intervensi memaksa Israel menghentikan semua aktivitas pemukiman ilegal


Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

5 hari lalu

Pemudik dengan kendaran roda empat antre menunggu untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 13 April 2024. Berdasarkan data Posko ASDP selama 12 jam, memasuki H+2 lebaran 2024, sebanyak 14.507 unit kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan jasa angkutan kapal laut. ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.


Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

6 hari lalu

Foto udara ribuan pemudik sepeda motor saat antre memasuki Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 April 2024 dini hari. Ribuan pemudik sepeda motor menuju Sumatera memadati Pelabuhan Ciwandan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.


Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

10 hari lalu

Pemudik berada di dekat mobil saat menunggu antrean untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 7 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, tiket feri dari Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk keberangkatan Selasa, 9 April 2024 telah terjual habis.


Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

15 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Satu ABK WNI Kapal Keoyoung Sun yang Selamat Tiba di Indonesia

Seorang ABK WNI yang selamat dari tragedi tenggelamnya kapal Keoyoung Sun di perairan Jepang tiba di Indonesia.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.