Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Namun, secara umum peraturan yang berlaku bagi seluruh moda transportasi diantaranya:
Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak diwajibkan menyertakan bukti negatif PCR atau antigen.
Bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis kedua, diharuskan menyertakan bukti negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau 3x24 jam dengan RT-PCR. Calon penumpang juga difasilitasi untuk melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
Jika calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang dengan komorbid yang tidak memungkinkan divaksinasi, wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR yang diambil dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter atau RS Pemerintah, yang menyatakan jika calon penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Calon penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua tanpa menyertakan hasil negatif RT-PCR atau antigen
Bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan ketentuan vaksinasi maupun negatif RT-PCR/antigen, tetapi disyaratkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi, serta mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.
Sementara bagi calon penumpang luar negeri pun diatur perjalanannya dalam SE No. 22 tahun 2022 sebagai berikut:
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) disyaratkan telah melakukan vaksinasi booster saat masuk Indonesia.
Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point untuk WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
Bagi WNI PPLN dari Indonesia yang hendak keluar ke luar negeri, dengan usia melebihi 18 tahun wajib menyertakan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Begitulah regulasi terbaru untuk berbagai moda transportasi baik pesawat terbang, kereta api, maupun transportasi lainnya di Indonesia yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Bagi anda yang hendak bepergian, dapat senantiasa memperhatikan regulasi yang berlaku supaya dapat berkelana dengan aman terkait naiknya kasus Covid-19 saat ini.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun
6 jam lalu
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun
Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub
16 jam lalu
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini
18 jam lalu
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini
Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini
19 jam lalu
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini
Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.
Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria
1 hari lalu
Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria
Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.
Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
1 hari lalu
Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Kemenhub memprediksi sebanyak 4 juta orang bakal naik transportasi udara dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024.
5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang
2 hari lalu
5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang
Memesan tiket jauh hari sebelum mudik bisa menghindari naiknya harga tiket.
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera
3 hari lalu
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera
Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.
Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus
3 hari lalu
Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memeriksa kelaikan terhadap 20.173 bus menjelang Lebaran 2024.
Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu
3 hari lalu
Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu
Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.