"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika," seperti dikutip dari putusan majelis hakim tersebut.
Selain itu, enam tergugat dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Berikut kronologi gugatan merek "MS Glow" tersebut:
PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Pengajuan gugatan PS Store terkait penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.
Shandy sebelumnya pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek "PS Glow". Namun demikian, laporan itu ditolak. Belakangan Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan.
BISNIS
Baca: Jokowi Sebut Program Bunga KUR 3 Persen Berakhir 2022, Bagaimana dengan Tahun Depan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini