TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polairud Polda NTB) mengagalkan penyelundupan 17.160 ekor bibit lobster di Pelabuhan Lembar. Benur itu hendak dikapalkan menuju Pelabuhan Padangbai, Bali.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisari sbesar (Kombes) Pol Artanto, Jumat, 8 Juli 2022.
Dari seluruh benur tersebut, 16.560 ekor di antaranya merupakan jenis pasir dan 600 lainnya lobster mutiara. Benur ini diangkut menggunakan mobil box dan ditahan polisi pada Kamis, 7 Juli.
Direkttur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan pelaku, SR, tidak memiliki izin mengirimkan benur. Benur itu juga tidak menjalani prosedur karantina. Adapun SR berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk menyelamatkan benih lobster, petugas berwenang telah melepasliarkan di prairan Senggigi. Sementara itu, pelaku ditahan di Markas Polda NTB.
Pelaku teranam dikenakan Pasal 29 juncto 26 (1) Undang-undag Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Pelaku juga bisa terancam Pasal 88 huruf (a) juncto Pasal 35 (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun serta denda Rp 2 miliar.
Kobul menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut atau ada unsur keterlibatan pihak lain. "Jadi akami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan," ujar Kobul.
SUPRIYANTHO KHAFID (Lombok)
Baca juga: Kelompok Wisata Labuan Bajo Tolak Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini