TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas 115.860 benih bening lobster (BBL) atau benur di perairan Pesawaran, Lampung. Benur tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.
"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan BBL hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Yoyok mengungkapkan, benur yang disita tersebut terdiri atas 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Adapun pesisir Pesawaran dipilih sesuai hasil rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap cocok dengan habitat benur.
"Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," kata Yoyok.
Sebelumnya, kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku penyelundupan benur. Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.
"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.
Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan benur. Merujuk Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup benur bisa dipidana 8 tahun.
"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," kata Yoyok.
Baca juga: Rupiah Kembali Loyo ke Level Rp 15 Ribu Akibat Hawkish The Fed
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini