2. Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Antam
Kemenangan gugatan crazy rich Surabaya, Budi Said, atas PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam gugatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.
Merujuk jauh ke belakang, sesungguhnya perkara Budi Said dengan Antam sudah bergulir sejak 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kronologi perjalanan kasusnya dimulai pada 2018, bahwa Budi Said mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.
Kendati demikian, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.
Baca berita selengkapnya di sini.