TEMPO.CO, Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said, berhasil memenangkan gugatan 1,1 ton emas atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Siapakah sebenarnya Budi Said?
Dikutip dari Tempo, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam. Dengan putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Kasus ini berawal saat Budi Said menggugat perusahaan berkode saham ANTM sebesar Rp 817,4 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya. Angka itu setara dengan 1,1 ton emas.
Budi Said sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
Tapi belakangan Budi Said hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Tak terima dengan hal tersebut, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan. Di pengadilan tingat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Berikutnya, pengadilan tingkat banding, Antam diputuskan menang.
Siapa Sebenarnya Budi Said?
Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya yang memiliki usaha utama di bidang properti, seperti apartemen, perumahan, hingga plaza. Selain itu, Budi Said juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.
Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Kasus 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya, Antam Kalah Kasasi dan Harus Bayar Rp 817,4 M