"

Total Pajak Digital hingga Juni Terkumpul Rp 7,1 Triliun

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total pajak digital yang dihimpun hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp 7,1 triliun. Jumlah itu berasal dari 97 perusahaan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). 

"Untuk 2022, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli  2022. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Adapun jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut pajak digital dan menyetornya ke kas negara sampai Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha.

Pada April 2022, DJP menunjuk delapan pemungut PPN PMSE. Di antaranya, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. DJP juga melakukan penarikan terhadap satu entitas, yaitu Fenix International Limited.

Sebulan selanjutnya, DJP melakukan lima penunjukan. Lima entitas yang ditunjuk adalah Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan pada Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan. Keempatnya adalah Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Adapun entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memenuhi kriteria tertentu. Rinciannya, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca: Sri Mulyani Sebut Anggaran Pemilu 2024 Tiga Provinsi Baru Papua dari APBN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

19 jam lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

1 hari lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

Mahfud Md dan PPATK dituding memiliki motif politik karena membocorkan data kasus transaksi mencurigakan ke publik.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

2 hari lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.


Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

2 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

Ditjen Pajak Kemenkeu menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.


Bos Pertamina Keluarkan Surat Edaran: Minta Pegawainya Tak Pamer Kekayaan

2 hari lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Januari 2023 terkait ketahanan energi nasional serta membahas isu-isu terkini khususnya kebakaran yang terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Pertamina Keluarkan Surat Edaran: Minta Pegawainya Tak Pamer Kekayaan

Bos Pertamina Nicke Widyawati minta pegawainya tidak memamerkan gaya hidup mewah.