TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tengah mendiskusikan kesiapan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kementerian Perhubungan dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
"Sehubungan dengan adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Adita dalam keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.
Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 menjadi rujukan Kemenhub."Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," kata Adita.
Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi. Seperti, bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Adita.
Saat ini, Kementerian Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ujar Adita.
Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas: Berikut 5 Faktanya