TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.
Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Selasa 5 Juli 2022, persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
"Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1x24 jam] atau RT-PCR [maks. 3x24 jam]," demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.
Ini Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Juli 2022: