TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua peternak yang hewannya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor.
Airlangga mengatakan aturan ganti rugi hanya berlaku bagi peternak yang hewannya dimusnahkan paksa, namun dagingnya masih bisa dijual sesuai dengan protokol tertentu.
"Ada penggantian maksimal Rp10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan [mendapatkan ganti rugi] itu kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," katanya di Istana Negara pada Senin lalu 4 Juli 2022.
Adapun, dia mengatakan aturan mengenai penggantian ganti rugi hewan ternak yang terdampak virus PMK akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian atau Kementan.
"Disiapkan teknisnya oleh Permentan [Peraturan Menteri Pertanian]," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan ganti rugi terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa.
Adapun anggaran yang digunakan berasal dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimana penangannya akan menggunakan pola penanganan Covid-19.
"Secara umum sudah disetujui akan menggunakan anggaran PEN 2022 dan disetujui pokok-pokok anggarannya. Namun detailnya masih akan di-review," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.
Baca: 42 Ribu Hewan Kurban Masuk Jakarta Jalani Karantina, Anies Baswedan: InsyaAllah Aman PMK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini