TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki delik pidana untuk menangani perkara fintech tanpa izin atau pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebutkan pihaknya belum punya instrumen hukum pidana untuk mengkriminalisasi pinjol ilegal secara khusus.
“Kita tahu perbankan tanpa izin itu pidana. Manajer investasi tanpa izin itu pidana. Tetapi fintech tanpa izin itu belum ada kriminalisasinya atau belum ada deliknya. Ini yang harus ada sehingga nanti jadi domainnya OJK,” kata Sarjito dalam Dialog Industri Financial Series dengan tema 'Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Tempo Media pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dengan instrumen hukum semacam itu, OJK bisa memidanakan pemberi pinjaman tanpa izin. Adapun dengan produk hukum saat ini, pihak otoritas hanya bisa menjangkau pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasannya. "Misalnya ada pinjol legal yang melanggar, kami bisa kenakan sanksi administratif sampai dibekukan izinnya."
Saat ini OJK memiliki Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang juga bertugas menindak pinjol ilegal. Namun Sarjito mengatakan satgas ini adalah forum koordinasi yang membutuhkan kerja sama dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“OJK sudah sangat dibantu oleh Kominfo. Setiap kali ada yang ilegal, kami rapat sampaikan ke mereka minta ditutup,” tuturnya.
Meski begitu, ia menyadari bahwa pemblokiran pinjol ilegal tidak efektif. Pasalnya, pelaku pinjol ilegal bisa kembali membuat fintech ilegal baru setelah ditutup.
Pinjol ilegal juga tumbuh subur karena adanya tingginya permintaan dari masyarakat. Selain waspada, ia meminta masyarakat agar memeriksa juga kemampuan membayar mereka sebelum terjerat pinjol ilegal.
“Kalau fintech legal biasanya ada OJK Checking, jadi (nasabah) tidak bisa meminjam ke banyak platform," tutur Sarjito. "Namun masalahnya masyarakat sering kali sadar diri meminjam dari puluhan pinjol ilegal padahal pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar."
Baca: Berangkat Tanpa Antre Lewat Haji Furoda, Jemaah Diingatkan: Risiko Kuota Unpredictable
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini