TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kalah kasasi melawan perusahaan nikel, PT Toshida Indonesia. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bahlil untuk kasus sengketa izin pinjam kawasan hutan.
"Tolak kasasi," berikut keterangan yang tertera dalam situs resmi MA, Senin, 4 Juli 2022, seperti dikutip dari Bisnis.
Sebelumnya, Toshida Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2021 dengan nomor perkara 136/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan tersebut menyoal kebijakan Bahlil mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,7 hektare.
Kawasan hutan tersebut terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam petitumnya pihak Toshida meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor SK.432/1/KLHK/ 2020 pada 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tertarikh 19 Oktober 2009.
Kedua, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Nomor SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020. Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta sudah menolak gugatan pihak PT Toshida di pengadilan tingkat pertama.
Namun, di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pihak Toshida Indonesia. Sesuai putusan, Menteri Investasi diminta mencabut kebijakan mengenai kawasan hutan yang menjadi objek sengketa. Pihak Kementerian Investasi atau BKPM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan itu kandas dalam putusan pada 21 Juni 2022.
Tempo telah menghubungi Juru Bicara Menteri Investasi, Tina Talisa, untuk menanggapi gugatan yang kalah melalui pesan pendek. Namun, hingga berita ini ditulis, Tina belum merespons.
BISNIS
Baca juga: IHSG Anjlok di Sesi Perdagangan Pertama, Saham GOTO hingga BCA Jadi Pemberat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.