"Saya minta Kemendag untuk dapat meningkatkan pengali ekspor menjadi tujuh kali untuk ekspor sejak 1 Juli ini dengan tujuan utama untuk menaikkan harga TBS di petani secara signifikan," kata Luhut.
Sementara itu, salah satu langkah untuk meningkatkan harga CPO pada semester II tahun ini adalah dengan menaikkan B30 menjadi B35/B40. Kenaikan tersebut diterapkan secara fleksibel tergantung pasokan dan harga CPO.
Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Adiwisoko Kasman sebelumnya menyatakan bakal mendukung rencana Kemendag dalam menyediakan MinyaKita. "Sudah pasti kami akan full power. Semua akan membantu realisasi minyak goreng kemasan sederhana ini," ucap Adiwisoko.
Namun, MinyaKita harus sesuai Standar Nasional Indonesia. Ia juga meminta agar kebijakan tersebut hanya berlaku pada minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita. Sebab, kepastian itu penting agar tidak membuka kemungkinan adanya pihak yang melakukan kecurangan atau merubah harga.
"Kalau branded kemasan sederhana bisa disalahgunakan. Bisa ada oknum yang naikin harga, kalau MinyaKita jelas, yang nakal main naikin harga, bisa ditindak," kata Adiwisoko.
BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.