Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Resmi Pailitkan BPR Citraloka Dana Mandiri, Begini Duduk Perkaranya

image-gnews
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung resmi mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyatakan pihaknya tak segan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. "Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022.

Langkah itu adalah terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008. Berikutnya, dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.

Dari proses likuidasi tersebut, kata Ary, masih ada sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS. "Sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tuturnya.

LPS lalu mengggat perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Lewat putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, ditemui sejumlah kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karena itu, Ary mengatakan LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.

Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM, kata Ary, maka berdasarkan hukum masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham, yakni Hendra Djaja, Istiarsih, dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya. "Dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

BISNIS

Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

8 hari lalu

Logo LPEI
Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

Profil LPEI atau Indonesia Eximbank yang debiturnya diduga melakukan fraud hingga triliunan rupiah.


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.


Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

9 hari lalu

Logo LPEI
Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

Jumlah kerugian dan perusahaan dalam kasus dugaan fraud di LPEI berbeda antara yang ditangani KPK dan dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

10 hari lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

20 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

22 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

22 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

Sejumlah BPR gulung tikar. Pengamat memprediksi dalam lima tahun jumlah BPR akan berkurang dari 1.400 menjadi 1.000an.