Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. "Kami berharap Permendag No. 20/2021 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor," tuturnya.
Lebih jauh Aziz memperkirakan total nilai impor ban sepanjang tahun 2021 lalu mencapai US$ 2 miliar. Angka yang merupakan jumlah keseluruhan dari impor ban, baik yang masuk secara legal maupun ilegal itu naik 15-20 persen secara tahunan.
Adapun negara asal impor ban legal tersebut yakni Jepang, Prancis, Korea Selatan, dan Jerman. Sementara jalur ilegal dari Cina dan India.
Masuknya ban secara ilegal, menurut Aziz, juga menyulitkan pendataan impor komoditas tersebut di Tanah Air. Dengan begitu, alih-alih mewacanakan cukai ban, ia meminta pemerintah berfokus mengatasi permasalahan impor ilegal komoditas yang dikatakan masih marak.
Aziz memaparkan saat ini terdapat 8 pabrik ban roda 4 dan 6 pabrik ban roda 2 di Indonesia dengan jumlah total tenaga kerja mencapai sekitar 40.000 karyawan dengan ribuan karyawan kontrak lainnya. "Kalau persoalan ban impor tidak diselesaikan, maka ada potensi terjadi PHK di Industri ban nasional," ujarnya.
BISNIS
Baca: Tarif Listrik Naik Hari Ini, Simak Golongan yang Terdampak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.