TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat gaji ke-13 PNS berpotensi meningkatkan daya beli kelompok menengah pada kuartal III 2022.
Namun, dampak terhadap konsumsi rumah tangga itu terbatas dan cenderung kecil. “Kalau melihat dari struktur tenaga kerja ASN itu prosentasinya relatif kecil dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. Saat ini, juga tidak ada momentum yang mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13, misalnya Lebaran,” katanya seperti dikutip dari Bisnis, kemarin.
Potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga untuk dapat melaju di level positif masih terbuka lebar. Meski, negara sedang dihadapkan berbagai tantangan, seperti kenaikan harga BBM non-subsidi dan listrik. Kenaikan ini merupakan menjadi penghambat untuk pertumbuhan konsumsi sepanjang kuartal III.
Yusuf memperkirakan pertumbuhan pada kuartal ketiga secara keseluruhan akan berkisar 5,5 persen hingga 5,7 persen. Sejalan dengan itu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pun bakal berada pada level yang relatif sama dengan pertumbuhan ekonomi.
“Namun asumsi yang kamu bangun, di kuartal ketiga tidak ada peningkatan kasus dari Covid-19 dan inflasi berada pada level yang tetap terjaga, artinya tidak meningkat secara sangat signifikan,” ucap Yusuf.
Adapun pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
Secara umum, gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pada Pasal 3 beleid itu disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Besar gaji ke-13 yang dicairkan meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR dan gaji ke-13 PNS menambah daya beli masyarakat.
"Khususnya menjelang tahun ajaran baru, kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” tutur Sri Mulyani.
BISNIS
Baca: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat ini, Nominalnya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.