2. Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina
Uji coba aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina mulai berlaku pada 1 Juli. Uji coba ini diawali dengan pendaftaran. Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina bisa mendaftarkan kendaraannya untuk dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di situs resmi Pertamina.
Setelah kendaraannya terdaftar, masyarakat dapat menunjukkan kode batang atau barcode di SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan uji coba kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan bermotor. Uji coba hanya diterapkan khusus kendaraan roda empat.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Irto saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Sedangkan untuk Solar, Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda lebih dari enam)
- Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran
2. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi, dan rekomendasi SKPD
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
3. Layanan umum/pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
4. Transportasi air
- Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.
5. Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.
6. Usaha mikro/UMKM
UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
ANTARA | BISNIS
Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai Besok untuk Golongan Tertentu, Siapa Saja dan Berapa Kenaikannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.