Besar gaji ke-13 yang dicairkan meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13 PNS, pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat. "Khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” tuturnya.
BISNIS
Baca: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat ini, Nominalnya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.