TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk. resmi lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hasil perdamaian dengan para krediturnya pada Selasa kemarin.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar saat membacakan putusan, Selasa, 28 Juni 2022. Sidang PKPU emiten berkode WSBP ini berakhir dengan perdamaian atau homologasi.
"Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022," kata Kadarisman saat membacakan putusan sidang, Selasa, 28 Juni 2022.
Kadarisman juga menyebutkan sidang PKPU dengan debitur Waskita Beton Precast ini telah berakhir seiring pembacaan putusan tersebut. Putusan pengadilan meminta agar para kreditur dan debitur mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
Adapun Tim Pengurus PKPU Waskita Beton Precast diminta mengumumkan putusan perdamaian tersebut dalam berita acara di dua surat kabar harian. Berikutnya, beban jasa pengurusa dan biaya yagn ditimbulkan selama proses PKPU akan dibebankan kepada WSBP.
Anak usaha BUMN itu sebelumnya melakukan voting final PKPU perseroan selama dua hari yakni pada 17 dan 20 Juni 2022. Dalam voting final itu, sebanyak 286 pihak tercatat hadir.