TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini memaparkan hasil kajian pengawasan dan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya selama pandemi. Kajian itu berjudul The Effectiveness of Social Security Implementation for Indonesian Migrant Workers (PMI) and their families and its impact during the Covid-19 Pandemic.
"Kajian antara lain menyimpulkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial nasional saat ini perlu lebih merangkul pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya," kata peneliti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Soegeng Bahagijo dalam konferensi pers hasil kajian pada Selasa, 28 Juni 2022.
Penyusunan laporan ini didukung oleh badan kerja sama mitra pembangunan pemerintah Republik Federal Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ).
Dia menuturkan kajian juga menemukan adanya tantangan akses informasi bagi PMI untuk mendaftarkan maupun melakukan proses klaim atas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena minimnya sosialisasi dan edukasi, termasuk keterbatasan kanal pendaftaran dan pembayaran di negara-negara penempatan.
Tantangan yang sama juga dihadapi PMI terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, meski wajib terdaftar sebagai peserta JKN, pekerja migran belum secara otomatis terjamin ketika sakit atau memerlukan perawatan di luar negeri.
Akibatnya, status kepesertaan PMI cenderung nonaktif karena iuran tidak dibayar yang berimbas ketika mereka dalam kondisi sakit, pekerja migran tidak otomatis terjamin, Mereka juga perlu memproses ulang kepesertaannya dalam program JKN.
"Berbagai kesenjangan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia tersebut menyiratkan pentingnya perbaikan atas perlindungan jaminan sosial bagi PMI beserta keluarganya," ujar Soegeng.
Adapun hasil kajian juga menyajikan beberapa rekomendasi untuk memperluas perlindungan melalui jaminan sosial bagi pekerja migran untuk periode sebelum bekerja, selama bekerja, dan atau setelah bekerja sejalan dengan Amanat UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Baca: Simak 11 Wilayah yang Wajibkan Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.