TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) segera memperoleh penanaman modal negara (PMN), menyusul pencapaian homologasi dengan kreditur dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Garuda dan sejumlah BUMN lainnya akan memperoleh dukungan dana dari pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti putusan PKPU Garuda Indonesia, yakni penyehatan perusahaan sesuai proposal perdamaian. Salah satu langkah penyehatannya adalah dengan penanaman modal negara (PMN) melalui skema right issue.
Proses itu menurutnya tidak dapat dijalankan seketika oleh pemerintah. Kementerian Keuangan selaku bendahara negara akan terlebih dahulu menyampaikan rencana pelaksanaan PMN kepada Komisi XI DPR, meskipun sudah terdapat persetujuan dari Komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN.
"Setelah ada putusan PKPU, maka sebagai proses, karena itu menyangkut mengenai akan adanya right issue, itu harus disampaikan kepada Komisi XI. Pada dasarnya, pemerintah sebagaimana disampaikan, telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan garuda," kata Rionald pada Jumat 24 Juni 2022.
Dia tidak ingin memastikan nilai PMN yang akan masuk ke GIAA, karena menurutnya pemerintah masih harus melalui sejumlah proses. Namun, Rionald tidak pula menyanggah informasi yang telah beredar bahwa nilai PMN bagi Garuda Indonesia mencapai Rp7,5 triliun.
"Mengenai angka [PMN] itu tergantung proses, walaupun mungkin kalian [media] sudah mengetahui mengenai angka tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut bahwa Garuda Indonesia akan melaksanakan dua kali rights issue. Penerbitan saham baru pertama, yakni pada kuartal III/2022, pemerintah akan menyuntik dana senilai Rp7,5 triliun, sehingga porsi kepemilikan pemerintah di GIAA naik dari 60,54 persen menjadi 65 persen.
“Kemudian, penawaran rights issue kedua akan dicari mitra strategis sehingga kepemilikan pemerintah menjadi 51 persen.” kata Tiko dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR.
Baca: BPK Lapor Jokowi Temuan di LKPP: Sisa Investasi Garuda hingga Pajak Macet
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini