Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan lahan gambut yang bisa dan boleh dimanfaatkan adalah lahan yang mempunyai ketentuan khusus, yakni ketebalan gambut kurang dari tiga meter. Selain itu juga disyaratkan budidaya diusahakan pada lahan masyarakat, tingkat kematangan gambut mencapai kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang).
Tingkat kesuburan disaratkan mencapai kesuburan eutropik dan substratum tanah mineral di bawah gambut bahan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam. "Penerapannya memang tidak mudah, maka tahap berikutnya pengendalian dan pengawasan." ujar Anton di Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut menteri Anton, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian usaha dan menjaga kelestarian lahan gambut di Indonesia. Tetapi dia menegaskan lahan gambut bukan lahan khusus untuk tanaman kelapa sawit, tetapi lahan gambut bisa dipakai oleh tanaman kelapa sawit.
DIAN YULIASTUTI