Pada tahun 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan totalnya mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya menyatakan Merpati tengah menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Adapun proses penyelesaian itu bakal mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” kata Arya menanggapi lebih jauh tentang pembayaran pesangon eks karyawan Merpati beberapa waktu lalu.
HENDARTYO HANGGI | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, 6 Penumpang Selamat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.