TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Nusantara Airlines David Sitorus menilai pemerintah tak berniat membayar pesangon senilai Rp 318 miliar kepada para mantan pegawai maskapai penerbangan BUMN itu.
"Kalau selama ini gak ada niatnya. Dari 2014 masih kosong saja, belum ada niat satu sen pun," kata David saat ditemui di Menara Mandiri Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Ia menyatakan pihaknya ingin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sejak lama, tapi Erick Thohir tidak pernah mau menemuinya. Dia juga sudah berupaya mengirimkan surat, kemudian ke Komnas HAM yang belakangan meminta keterangan ke Erick.
"Tapi keterangan tertulis itu tidak dijawab Menteri BUMN. Nah sekarang kita ke DPR dan DPR sudah mengatakan tolong dikawal pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines ini untuk memenuhi pesangon para karyawannya," ujar David.
Namun begitu, kata dia, Erick Thohir dinilai masih memiliki hati nurani karena pernah mengeluarkan pernyataan soal penjualan aset maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Erick pernah menyebutkan bahwa aset Merpati yang dijual, diprioritaskan untuk memenuhi pesangon.
Seperti diketahui, sejak perusahaan bangkrut, jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.