TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh berujar banyaknya vaksin yang kadaluarsa tidak mungkin terhindarkan. Sebab, Indonesia banyak menerima hibah vaksin dari negara lain dengan tenggat kadaluarsa yang pendek.
"Memang kondisi kemarin itu tidak mungkin terhindarkan, kita menerima banyak hibah dari negara maju tuh lebih sulit, sebulan dua bulan sudah kadaluarsa," ujar Ateh di kantor BPKP, Jakarta pada Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Ateh, saat ini banyak stok vaksin yang sudah kadaluarsa namun tidak bisa dimusnahkan begitu aja. Pasalnya, perlu ada pengawasan agar tidak terjadi kasus pemusnahan palsu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena bisa saja pura-pura dimusnahkan tapi ternyata dijual, perlu diawasi juga mana yang punya resiko segala macam dan harus dibuat aturan," kata Ateh.
Selain itu, faktor pemborosan juga menjadi penghalang pemusnahan vaksin tersebut. Meskipun sudah kadaluarsa, pemerintah merasa ada kerugian mengingat uang negara yang digunakan untuk mengakomodasi pengambilan vaksin hibah tersebut.
"Walaupun sebagian besar juga ada yang hibah. Tapi hibah itu pake ongkos ke negara juga kan, kita harus hitung nilainya berapa nggak boleh sembarangan juga," kata Ateh.
Pemusnahan Vaksin Tunggu Aturan