Presiden Jokowi mengapresiasi peningkatan jumlah e-katalog lokal yang dioperasikan oleh pemerintah daerah dari 46 pemda menjadi 123, sembari tetap berpesan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melanjutkan fungsi pengawasan.
Sejak 30 Maret 2022 Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Inpres No. 2/2022 tercantum bahwa Presiden menginstruksikan agar sedikitnya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menyerap produk UMKM dan Koperasi hasil produk dalam negeri (PDN).
Inpres tersebut juga menginstruksikan agar sedikitnya Rp400 triliun dari APBN dan APBD 2022 agar dibelanjakan untuk PDN dengan prioritas produk UMKM.
Baca: Jokowi Protes Syarat SNI Memberatkan UMKM, LKPP: Arahan Sangat Tepat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini