Sekar menyatakan analisis RPK itu juga bertujuan untuk menilai apakah langkah-langkah penyehatan keuangan Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.
Adapun sanksi PKU dan status pengawasan khusus oleh OJK kepada Kresna Life seharusnya jatuh tempo paling lama 30 April 2022.
Sebelumnya, per April 2022 lalu, manajemen Kresna Life menyatakan masih melakukan pembicaraan dengan berbagai investor potensial. Pembicaraan ini dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.
Namun, sanksi PKU terhadap perseroan menyulitkan proses tersebut. Pasalnya, sanksi PKU oleh OJK menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan, dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
“Kami telah berbicara dengan berbagai calon investor. Namun, calon investor belum bisa memberikan komitmen mengenai struktur, jumlah, dan waktu investasi dikarenakan perusahaan masih berstatus PKU," ujar manajemen Kresna Life melalui siaran pers, Kamis, 14 April 2022.
BISNIS
Baca: 10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.