Atas tindakan tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma. Adapun perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk:
a. Merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler (Sapronak);
b. Merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus;
c. Memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM;
d. Memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan; dan
e. Memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP), memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme pengaduan kepada peternak plasma terkait sapronak, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.
Setelah melakukan pemantauan, KPPU mendapati PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“KPPU mengapresiasi PT Anjawani Mitra Madani yang menunjukkan perbaikan untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat,” kata Deswin.
Baca Juga: KPPU Vonis Bersalah PT Aero Citra Kargo karena Monopoli Ekspor Benur Lobster
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.