TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan penetapan penghentian perkara pada Kamis, 9 Juni 2022, setelah PT Anjawani Mitra Madani (AMM) memperbaiki kemitraan dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler.
Penetapan tersebut menyatakan PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.
PT AMM adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler, yang menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif. Perusahaan yang didirikan pada 2017 tersebut, bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 (sebelas) kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Penelitian inisiatif KPPU pada 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008. PT AMM diduga secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.
KPPU melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU- K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis, 9 Juni 2022.