TEMPO.CO, Jakarta - Anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, menggugat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.
Adapun gugatan bernomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut disampaikan usai Satgas BLBI menyita sejumlah aset yang diduga milik Kaharudin Ongko, salah satu obligor BLBI. Kaharudin hingga kini masih tercatat sebagai buruan Satgas BLBI.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyebutkan delapan petitum gugatan yang diajukan Irjanto Ongko. Delapan petitum gugatan tersebut adalah:
Pertama, Irjanto meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat (Irjanto Ongko) untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah. "Dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," seperti dikutip dari petitum gugatan, Kamis, 9 Juni 2022.
Ketiga, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI dalam menyita, memasang plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta sebagai pelanggaran hukum.
Aset yang dimaksud antara lain sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.