TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Hariadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.
Audit tersebut, menurut Bambang, penting dilakukan untuk melihat lebih jauh tentang keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.
“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” ujar Bambang saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Rapat kerja komisi yang membawahi bidang energi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. Nico Kanter, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso serta Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy.
Dalam waktu dekat ini, kata Bambang, Komisi Energi juga bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi.
Ia pun meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO. “Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat. Kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ucap Bambang.
Bambang menjelaskan Komisi VII sudah menerima laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat. “Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ucapnya.
Sebelumnya, lewat keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 7 Oktober 2020, emiten berkode saham INCO menyampaikan telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan sahamnya sebagai kewajiban divestasi.