Adapun kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan honorer itu sendiri merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan tenaga kesehatan yang selama ini masih dianggap minim, terutama di daerah.
Oleh sebab itu, nakes berstatus honorer dapat segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing. Dengan begitu, Kemenkes bisa segera memproses data-data mereka sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.
Berikut adalah tahapan rekrutmen PPPK nakes honorer:
- Finalisasi data kebutuhan CASN : Maret-Mei
- Pembukaan e-formasi dan validasi usulan formasi: Awal hingga pertengahan Juni (Pekan II-III)
- Penetapan kebutuhan : Akhir Juni
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda, serta Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Akhir Juni atau awal Juli
- Pengumuman seleksi : Awal Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN : Juli
- Pelaksanaan seleksi : Akhir Juli
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
- Tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tenaga kontrak/honorer BLUD
- Tenaga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK)
- PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemprov dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
- Sebelum melakukan perekrutan baru, pemerintah akan memprioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sebab, mereka sudah terbukti dalam bekerja di pemerintah daerah maupun pusat.
Enam syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 yang menjadi prioritas:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kemenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
BISNIS
Baca: MPL Menutup Bisnisnya di Indonesia usai PHK 100 Karyawan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.