TEMPO.CO, Jakarta - Ada kabar baik bagi para pegawai tenaga kesehatan atau nakes honorer. Pemerintah berencana mengangkat nakes honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Sugiyanto. Ia menyatakan pengangkatan ini berlaku untuk honorer yang merupakan nakes khususnya yang terdata dalam data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Si-SDMK).
Namun begitu, kata Sugiyanto, honorer nakes di dalam sistem data itu tidak akan otomatis menjadi ASN PPPK, tetapi tetap melalui proses seleksi.
"Nanti ini tergantung usulan Pemda berapa formasi yang dibutuhkan. Misalnya di situ (Si-SDMK) honorer ada berapa orang dan formasi yang dibutuhkan berapa orang sesuai usulan Pemda. Nah nanti dari situ dilakukan seleksi, jadi prosesnya tetap ada seleksi," ujar Sugiyanto dikutip melalui YouTube Ditjen Nakes, Selasa, 31 Mei 2022.
Hingga bulan Mei lalu, proses yang berjalan adalah pendataan tahap dasar. Usulan formasi dari Pemda diserahkan ke Kementerian PAN-RB untuk diteliti, kemudian disampaikan juga kepada Kementerian Keuangan untuk melihat kondisi anggaran.
Setelah itu, proses akan kembali lagi ke Kemenpan RB untuk memfinalkan sesuai dengan anggaran yang ada dan dilakukan tahap seleksi. Berikutnya, akan ditentukan juga panitia seleksi untuk perekrutan honorer nakes menjadi ASN PPPK.
"Nanti disampaikan ke Menpan RB untuk dilakukan tahapan seleksi. Nanti seleksi kemungkinan dilakukan oleh BKN, Kemenpan dan pansel," kata Sugiyanto.
Ia menjelaskan pengadaan PPPK Nakes tersebut merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021. Beleid itu mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
"Seleksi dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang direncanakan terlaksana pada akhir Juli 2022," ujar Sugiyanto.
Situs resmi Kementerian Kesehatan menunjukkan sejauh ini ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN yang akan segera diproses untuk beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan.