TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri, karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Namun, saat CPNS mengundurkan diri, ada sanksi yang harus dibayar mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Meskipun dikenakan sanksi, CPNS tampaknya lebih memilih membayar denda.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama menuturkan sanksi kepada CPNS yang mengundurkan diri diberikan berupa denda, sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri wajib membayar sanksi sebesar Rp50 juta. Sementara itu, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Lanjutnya, bagi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp100 juta. Menurutnya, CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara.
Denda Ratusan Juta Rupiah