TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia perpajakkan, istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah tidak asing lagi. Melansir repository.um-palembang.ac.id, NPWP adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak sebagai media untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakkannya.
NPWP ini wajib dimiliki bagi setiap wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan pertaturan perundang-undangan. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk mendapat NPWP. Selain itu, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring sehingga makin memudahkan Wajib Pajak.
Cara Daftar NPWP secara Daring atau Online
Melansir dari kemenkeu.go.id, berikut adalah cara mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP secara daring atau online.
- Pastikan sudah mengunduh Aplikasi e-Registration yang tersedia di Appstore dan PlayStore guna mendapatkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Integrasi NPWP Menggunakan NIK akan Segera Berlaku, Apa itu NPWP?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.