Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan tunjangan. Tunjangan gaji PNS antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang nominalnya paling besar. Besaran tukin tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi diraih oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, tunjangan hanya diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak juga merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid itu, tunjangan ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan dengan besaran Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan atau yang dikenal tunjangan eselon hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, golongan PNS III Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum Rp 175 ribu.
Baca juga: Seleksi CPNS Diperketat, Menpan-RB: Yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.