TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang.
BKN menjelaskan jumlah CPNS yang mengundurkan diri hanya 0,1 persen dari seluruh pendaftar yang lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Total CPNS 2021 yang lolos seleksi adalah 112.513 peserta.
Menurut BKN, ratusan CPNS mundur dengan bermacam alasan. Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan mereka.
Berapa besaran gaji CPNS?
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sebelum dinabalkan, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah ialah Rp 1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya.
Golongan I
* Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
* IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
* IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200