TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan formasi yang ditinggalkan oleh 105 CPNS yang mengundurkan diri akan dialokasikan untuk penerimaan tahun depan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan kekosongan formasi dapat diusulkan kembali sesuai kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Sesuai mekanisme proses perencanaan dan pengadaan, ASN dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan dengan penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai kebutuhan pada tahun depan," kata Averrouce kepada Tempo, Sabtu, 28 Mei 2022.
Sementara untuk pelamar yang telah diangkat CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka akan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
"Namun PPK bisa memberikan sanksi tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi," kata Averrouce.